Dalam aplikasi ini disertai refrensi yang cukup tepat bagi penggiat HAM. Kovenan internasional. Hak-hak sipil dan politik. Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A. Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan, ratifikasi dan aksesi. (telah diratifikasi dan disahkan UU RI no. 12 tahun 2005.